Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Perkembangan PTM 100 Persen dalam Satu Minggu Terakhir

Rabu 02 Feb 2022, 16:20 WIB
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (yono)

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo meminta penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di DKI Jakarta untuk dievaluasi, mengingat tingginya lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) bakal mengevaluasi PTM 100 persen dalam satu Minggu terakhir.

"Dan kami DKI Jakarta tentunya tidak akan juga berani secara gegabah bertahan PTM 100 persen, tapi kami bersama dengan Dinkes mengembangkan di satu Minggu terakhir ini percepatan perkembangan terakhir dan menjadi pertimbangan pimpinan kami ke pusat," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam Rapat Kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta melalui virtual, Rabu (2/2/2022).

Nahdiana menegaskan, bila penyelenggaran PTM 100 persen di DKI Jakarta mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

"Kalau arahan dari pemerintah pusat dalam SKB 4 menteri sudah jelas. Sebelumnya, diserahkan kepada pemda dan kami masih aktif sampai terakhir yang kami terima. Maka acuannya dalam penyelenggaraan PTM ini adalah SKB 4 Menteri," jelas Nahdiana.

Dalam SKB 4 Menteri itu dijelaskan, suatu Daerah bisa menggelar PTM 100 persen bila status PPKM berada di level 2.

Dan berdasarkan SKB 4 Menteri, DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022.

Selain itu, cakupan vaksinasi dosis 2 untuk peserta didik dan tenaga kependidikan (PTK) mencapai 80 persen dan vaksinasi lansia lebih dari 50 persen.

Di DKI Jakarta sendiri, vaksinasi dosis kedua pada peserta didik usia 6-11 tahun mencapai 58,78 persen, dan peserta didik usia 12-18 tahun 96,4 persen.

Sementara untuk pendidik vaksinasi dosis kedua telah mencapai 91,14 persen dan pada tenaga kependidikan 89,73 persen.

Bila melihat dari syarat dan ketentuan tersebut, maka DKI Jakarta masih sangat memenuhi syarat menggelar PTM 100 persen.


Berita Terkait


News Update