JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) besok, dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencianm IKN sebagai tempat Jin Buang Anak.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy dilaporkan sejumlah pihak terkait ucapannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat 'Jin Buang Anak' serta Menhan Prabowo Subianto sebagai 'Macan Mengeong'.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang," kata Brigjen Ahmad.
Ramadhan berujar dalam kasus ini pihaknya telah menaikan status penangnan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, lima saksi ahli, dan melakukan gelar perkara.
Dengan begitu penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. "Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi sorotan usai ucapannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Ucapan tersebut adalah 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota.
Atas ucapan itu Edy dilaporkan banyak pihak. Tercatat ada tiga laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap buntut ucapan tersebut. Belakangan Edy pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut yang dinilai telah menyakiti masyarakat. (adji)