JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tewasnya Wiyanto Halim (89), kakek yang dituduh maling mobil, meninggalkan duka mendalam bagi pihak keluarga.
Diketahui, pria kelahiran 1933 itu meninggal dunia di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1/2022) dini hari.
Kuasa hukum keluarga korban, Freddy Y. Patty mengatakan bahwa keluarga masih menangisi kepergian Halim. Terlebih dia meninggal dunia secara nahas dengan dikeroyok oleh sejumlah pemuda.
"Masih terpukul, masih nangis-nangis," ucap Freddy kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, hari ini Rabu (26/1/2022), Freddy bersama Virsha Halim, selaku anak mendiang Wiyanto Halim, mendatangi Polres Metro Jakarta Timur guna mengetahui perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan berujung maut tersebut.
"Tadi yang dibahas mengenai tersangka itu saja, perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi, kita masih menunggu hasil penyelidikan, kita berdoa supaya tuntas semuanya," kata Freddy.
Lalu, ihwal dugaan bahwa pengeroyokan Halim ada kaitannya dengan masalah sengketa tanah, Freddy memastikan tak ada keterkaitan dengan hal tersebut.
"Tidak mengarah ke situ (masalah sengketa tanah)," ujar Freddy.
Kata Freddy, lima orang kini ditetapkan sebagai tersangka juga tak ada afiliasi dengan organisasi tertentu. Semua perseorangan.
"Kan sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera ditangkap," ucap Freddy.
Freddy dan pihak keluarga korban berharap agar para pelaku lainnya bisa segera ditangkap.
"Harapan kami para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," terang Freddy.
Dikabarkan sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89), seorang kakek pengemudi mobil yang tewas usai diteriaki sebagai maling mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Lima orang tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.
"Perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," ungkap Zulpan kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Lalu, JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet korban. JI pun menendang mobil dan tubuh korban.
Kemudian RYN, berperan menendang mobil pakai kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil serta memukul kepala korban.
Selepas itu, MA berperan menginjak kaca mobil korban sampai pecah. Lalu MJ yang berperan menendang mobil serta korban.
Kata Zulpan, para tersangka mengaku melakukan pengeroyokan karena terprovokasi.
"Lima tersangka terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakukan itu akibat provokasi," ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Barang bukti di sini ada baju, helm, kemudian ada juga satu unit mobil Toyota Rush nopol B 1859 SYL ini adalah milik korhan, jadi dugaan adanya provokasi teriakan maling ini tidak benar karena hasil pengecekan ini milik korban," kata Zulpan.
Zulpan menuturkan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan. (ardhi)