Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok, Kompolnas Dorong Polisi Beri Hukuman Berat untuk Pelaku

Rabu 26 Jan 2022, 22:38 WIB
Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur yang jadi lokasi dikeroyok dan tewasnya Wiyanto Halim (89), kakek pengemudi mobil yang dituduh maling. (Ardhi)

Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur yang jadi lokasi dikeroyok dan tewasnya Wiyanto Halim (89), kakek pengemudi mobil yang dituduh maling. (Ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan aksi main hakim sendiri yang menewaskan Wiyanto Halim (89) lantaran dituduh maling mobil, padahal yang dikemudikan merupakan mobil miliknya.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta polisi segera menangkap dan memberikan hukuman berat untuk semua pelaku pengeroyokan yang menewaskan Halim.

"Kami mengecam tindakan main hakim sendiri yang berujung penganiayaan mengakibatkan meninggalnya pengemudi mobil, padahal almarhum ternyata bukan pencuri mobil," ucap Poengky kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Poengky pun meminta agar para pelaku diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku penganiayaan harus diproses pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Menurut dia, pengeroyokan maut itu seharusnya tak terjadi dan dapat dihalau pihak kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian, Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, tempat pria kelahiran 1933 itu tewas terbujur kaku.

Oleh karena itu, selain menangkap serta menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, Kompolnas mendorong Propam memeriksa anggota yang kala kejadian melakukan patroli komando.

"Perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam terkait apa yang dilakukan anggota yang berada di mobil tersebut. Apakah anggota sudah cukup berupaya mencegah amuk massa?" tuturnya.

Poengky mengingatkan, tugas polisi yakni menjaga keamanan, kenyamanan, dan memastikan keselamatan masyarakat karena sebagai pengayom.

Tentunya agar insiden serupa tak terulang kembali polisi harus bekerja sesuai protap.

"Penerapan pasal pidana dengan sanksi tegas bagi para pelaku perlu diterapkan sebagai efek jera. Selain itu Kepolisian setempat harus memaksimalkan patroli keamanan," pungkasnya. (ardhi)

Berita Terkait

News Update