Resmi, Kemendagri Tutup Izin Anies Baswedan dkk ke Luar Negeri, Anak Buah Tito: Semua Wajib Waspada!

Selasa 18 Jan 2022, 23:00 WIB
Gubenur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan para kepala daerah lainnya untuk sementara tidak boleh ke luar negeri oleh Kemendagri demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. (Foto: PosKota/CR10)

Gubenur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan para kepala daerah lainnya untuk sementara tidak boleh ke luar negeri oleh Kemendagri demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. (Foto: PosKota/CR10)

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar.



Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran.

Empat surat edaran sebagai upaya pencegahan perjalanan ke luar negeri:

1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

2. Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

4. Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

Suharjo lantas meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut. (johara)

Berita Terkait

News Update