Tak sampai disitu, HA yang hendak ingin membuka pagar rumah, saat itu juga HA mendengar suara minta tolong di lantai 1 yang diketahui merupakan suara dari korban HS.
"Saksi HA mencoba untuk membuka pintu, tapi ketika diperjalanan ingin membukakan pintu, pas dilantai satu ia mendengar suara minta tolong dari teras depan, Lalu dilihat oleh saksi HA dan pemilik rumah juga sudah pulang korban sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," ungkapnya.
Pada keterangan lainnya, korban HS merupakan warga Jatiasih Bekasi, dan tersangka merupakan warga Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun tersangka dan korban merupakan Ibu rumah tangga.
Terkait hal tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, Pakaian Korban, dan Pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Sangkaan pasal kepada tersangka 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya. (ihsan fahmi)