"OJK dalam hal ini berfungsi bukan hanya sebagai mediator tetapi mempunyai kewenangan tegas untuk menjalankan pembelaan hukum guna melindungi nasabah atau konsumen," imbuhnya.
Aksi nyaris 'bermalam' yang dilakukan di kantor OJK ini dihadiri oleh 52 orang yang menjadi korban dari produk unit link tiga perusahaan asuransi.
Para korban itu berasal dari beberapa daerah seperti Blitar, Sukabumi, Palembang, Jambi, Riau, Bandung, Medan, Surabaya, Madiun, Jogjakarta, Tangerang dan Papua.
Maria juga mengingatkan desakan semacam ini menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan.
Sebelum menyambangi kantor OJK, Komunitas Korban Asuransi sudah menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI, DPR RI serta melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Kami meminta agar Bapak Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga tinggi negara bisa melihat aksi ini sebagai cara kami mencari keadilan," pungkas Maria. (*/ys)