"Atas perbuatan bejatnya tersebut pelaku dapat dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak," tukasnya. (cr10)
Bejat! Paman Tega Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih Berusia 9 Tahun, Pelaku Berhasil Diamamkan Setelah Terima Laporan dari Ibu Korban
Senin 10 Jan 2022, 01:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Persib vs Tampines Rovers FC di Piala Presiden 2026 Tayang Kapan dan Live di Mana? Cek di Sini