Tak Disangka! Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, Ternyata Bapak dan Anak, Polisi Masih Kejar 4 Pelaku Lagi

Jumat 07 Jan 2022, 05:38 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono ketika menjelaskan sosok tiga pelaku pengeroyokan keluarga Titi Suherti, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Foto/Ardhi)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono ketika menjelaskan sosok tiga pelaku pengeroyokan keluarga Titi Suherti, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Foto/Ardhi)

"Celengan yang dibawa lari, tapi yang berbentuk fisik seperti barang, itu belum dijual," ucap Budi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara. (Ardhi)

Berita Terkait

News Update