Dan yang terjadi adalah Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog melakukan tindakan tilang. Petugas tersebut juga mengaku salah.
Diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan. (Ihsan Fahmi)