LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak meminta agar para pelaku usaha untuk segera menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Penyerahan LKPM itu diminta dilakukan secara online paling lambat 10 Januari 2022 ke website yang telah pihak DPM Lebak siapkan sebelumnya.
"Para pelaku usaha bisa menyampaikan LKPM secara online melalui OSS atau memang akses langsung website lkpm online," kata Kepala DPM Lebak, Yosep M Holis, Selasa (4/1/2021)
DPM akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang tidak segera menyerahkan LKPM sesuai deadline yang telah ditentukan.
"Tentu ada sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak menyerahkan LKPM. Sanksi administrasi ya kalau memang dicuekin cabut izin,"katanya.
Yosep menerangkan, untuk pelaku usaha kecil diwajibkan menyerahkan LKPM setiap enam bulan. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar setiap triwulan atau tiga bulan.
"Itu sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 23 ayat 4. Jadi kita harap para pelaku usaha di Lebak segera menyerahkan LKPM," tandasnya. (Yusuf Permana)