JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, tak akan melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan 2 orang warga yang terjadi pada Jum'at (31/12/2021) lantaran usia pelaku yang tergolong renta dan faktor gangguan jiwa yang diderita.
"Kami putuskan, bahwa kasus tidak berlanjut karena pelaku yang menyerang dua warga hingga terluka menggunakan pisau kater mengidap gangguan jiwa," kata dia, Sabtu (1/1/2022).
Ungkap Tedjo, keputusan tersebut diambil dengan berdasar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Matraman usai berhasil membekuk pelaku tak lama setelah peristiwa berlangsung.
"Karena faktor usia dan gangguan kejiwaan, dari pihak Polsek Matraman akan menyerahkan pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk dibawa ke panti sosial agar mendapat penanganan medis dan tidak melakukan perbuatan serupa," jelasnya.
Seperti diketahui, kejadian tersebut terjadi di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Jum'at (31/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku, pada mulanya, dilihat oleh warga tengah asyik merobek-robek umbul-umbul perayaan Maulid Nabi dengan menggunakan pisau kater yang ada di genggamannya.
Hingga kemudian, warga yang bernama Jaeni (40) tersebut menegur ulah pelaku, yang dibalas pelaku dengan memberikan luka sayatan di tangan kiri dengan panjang sekitar 17 jahitan.
Selain Jaeni, seorang pedagang yang berupaya melerai aksi pelaku pun tak luput dari sayatan yang diterima pada bagian telapak tangan. (CR10).
