"Para tersangka dikenakan pasal pertama Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun," tutup Zulpan. (cr01)
Alamak, Polisi Tangkap Artis Cassandra Angelie Saat Sedang Bugil Dengan Pria di Hotel
Jumat 31 Des 2021, 17:25 WIB
.jpg)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
Rekomendasi Tablet Advan Harga Rp1 Jutaan hingga Rp2 Jutaan, Cocok untuk Belajar, Kerja, dan Hiburan
HIBURAN
Link Download Banner dan Spanduk HUT RI ke-81 Resmi 2026, Ini Cara Mendapatkan Desain Berkualitas Gratis