"Seharusnya polisi dong bukan saya yg kejar kejaran nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja gapeduli," bebernya.
Respon Kepolisian
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengungkapkan bahwa alasan belum dapat melakukan penangkapan, karena pihaknya tengah melengkapi alat bukti tersebut. Serta baru sehari, pelaku berusaha melarikan diri saat korban melaporkannya ke kepolisian yang hanya jeda satu hari.
"Ya jadi hari Senin, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut, laporan kami terima, kemudian kami lengkapi daripada laporan tersebut, yaitu visum dan lain lain," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, saat ditemui wartawan di aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021) sore.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di stasiun Bekasi, pelaku kemudian dimankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complain, tapi ya sudah kami amankan semua dan sudah seusia prosedur.
Kini daripada tersangka AY (31) kini Disangkakan dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun atau dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Tersangka AY (31), tentang peringatan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (penjara) atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kombespol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021) sore.
Modus Dari Pelaku AY (31)
Diungkapkan Dian, peristiwa tersebut dilakukan pelaku, terendus setelah anaknya FHZ mau buka suara terkait apa yang dialaminya pada Senin (19/12/2021) lalu.
"Kejadiannya itu pada Minggu (19/12) lalu, dia baru buka suara sama saya hari Senin malam, sebelumnya ia bercerita ke neneknya dulu soal ia dicabuli oleh pelaku," ujar Dian
Pelaku yang merupakan tetangga korban, kerap mengumpulkan anak kecil dan pelaku merupakan penjaga warung
Dian bercerita bila, penuturan anaknya (S) dicabuli pelaku saat anaknya digendong dan mulai meraba badan hingga ke bagian intimnya.