Dituduh Merusak, Penyewa Stan Polisikan Manajer di Sidoarjo

Rabu 08 Des 2021, 22:56 WIB
Petugas Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur tengah mempolice line unit lokasi toko busana milik pelapor Robert Loei, penyewa stan di hypermarket tersebut. (ist)

Petugas Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur tengah mempolice line unit lokasi toko busana milik pelapor Robert Loei, penyewa stan di hypermarket tersebut. (ist)

Apalagi, Robert mengaku sudah lama menyewa stan di hypermarket Waru, Sidoarjo.

"Kontrak perjanjian selalu diperbarui ketika masa sewa habis 13 Juni dilakukan perpanjangan masa sewa selama setahun,” jelas Robert.

Robert menjelaskan stan dengan luas 392 meter persegi itu disewanya seharga Rp90 ribu. Itu masih ditambah lagi jasa layanan sebesar Rp100 ribu per meter persegi. 

Namun, tidak lama setelah perjanjian sewa stan dibuat, manajemen hypermarket menghubungi Robert dan menyebutkan akan menutup secara permanen stand yang disewanya.

“Saya disuruh pergi dari stan yang sudah disewa, sementara waktu sewa masih panjang dan uang yang sudah masuk tidak dikembalikan,” jelasnya.

Robert pun meminta kompensasi kepada manajemen sebagai ganti rugi. Namun permintaannya tidak direspons.

“Mereka alasan sudah rugi. Itu kan bukan urusan saya. Di awal perpanjangan sewa, saya sudah bayar kontrak sampai 2022,” ujar Robert.

Sementara itu, Paulus Sinatra Wijaya selaku pengacara Robert mengaku, jika kliennya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan agar mengosongkan stan.

Robert sebenarnya tidak keberatan. Namun, dengan catatan, permintaan kompensasi dipenuhi.

Paulus menyebut sudah mengingatkan isi perjanjian ke manajemen hypermarket.

Namun, tidak ada respons yang didapat. Malah, barang kliennya dikeluarkan secara paksa dari stan oleh terlapor, manajer hypermarket bernama Jito. 

Jito dianggap sebagai pihak yang punya tanggung jawab atas kerugian kliennya. “Kerugian kami sekitar Rp300juta,” kata Paulus.

News Update