Tegas! Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Reuni 212, Sanksi Pidana Mengancam Jika Tetap Digelar

Rabu 01 Des 2021, 13:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/ cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/ cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberi izin terkait rencana Reuni 212 yang rencananya akan digelar besok, Kamis (2/12/2021) di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tidak dikeluarkannya izin Reuni 212 menindaklanjuti rekomendasi Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Bahwa Satgas Covid-19 DKI tak rekomendasikan kegiatan tersebut. Jadinl ini juga yang jadi dasar PMJ tak beri izin kegiatan Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda atau wilayah hukum PMJ," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Adapun PMJ tidak memberikan izin lantaran kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terutama untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi keselamatan masyarakat adalah yang utama dan sesuai prinsip kepolisian pencegahan hal utama, jadi kita cegah jangan sampai jadi kerumunan di masyarakat dan timbulkan penularan Covid-19," paparnya.

Jika memang Reuni 212 tetap nekat diadakan, lanjut Zulpan, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 sampai 128 KUHP," tegasnya.

Menurut Zulpan, pasal tersebut bisa disangkakan oleh siapa saja, termasuk penanggung jawab acara Reuni 212.

Nantinya, jika memang ada beberapa orang yang nasih nekat datang ke Patung Kuda, polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan.

"Kalau datang sendiri bisa diimbau tapi kalau perkelompok kami beri pencerahan dulu, tapi kalau memaksakan maka akan kami terapkan undang-undang itu," tuturnya.

Untuk itu Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing untuk ikut kegiatan Reuni 212 sebab sudah diwanti-wanti polisi tidak diberikan izin. (Cr01)

Berita Terkait

News Update