Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.
secara bersama melakukan kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Ia menambahkan, polisi juga menelusuri penjual sajam kepada para pelaku. Sebab, diduga kuat sajam pelaku diperoleh dengan membeli secara online. "Contoh, sajam yang panjang itu (celurit besar) belinya online Rp420 ribu, situsnya sudah dihapus. Tapi kami telusuri," tegas Alexander.
9 Oran di Jagakarsa dan Mampang Dibekuk
Kejadian serupa juga terjadi di Jagakarsa, yang awalnya para pelaku diketahui akan melakukan perkelahian besar, namun Polsek setempat berhasil mencegahnya menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu dan membawa senjata tajam.
"Perkelahian dapat dicegah meski ada yang luka satu orang," kata Azis.
Peristiwa serupa juga kembali terungkap di kawasan Mampang Prapatan. Polsek Mampang berhasil membekuk dua orang pemuda yang terindikasi akan melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
"Kita berikan efek jera dengan melakukan penangkapan pada pemuda yang bawa sajam. Dari Mampang kita menangkap 2 orang," tuturnya. Azis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggalakkan operasi senjata tajam untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Selatan.
Dari 9 tersangka tersebut, polisi menyita sekitar 16 senjata tajam yang digunakan saat kejadian. "Tapi yang ditemukan lebih dari 20 sajam, ada sekitar 24 sajam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara," ungkapnya. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (adji)