"Para pelaku MB (39) oknum wartawan, AD (40) dan SF (35) dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. " (angga)
Peras Warga dan Ancam Sebarkan Foto Bersama Wanita di Hotel, Oknum Wartawan dan Dua Temannya Ditangkap Polisi
Rabu 24 Nov 2021, 12:58 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.