"Para pelaku MB (39) oknum wartawan, AD (40) dan SF (35) dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. " (angga)
Peras Warga dan Ancam Sebarkan Foto Bersama Wanita di Hotel, Oknum Wartawan dan Dua Temannya Ditangkap Polisi
Rabu 24 Nov 2021, 12:58 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Perempat Final Badminton Asian Games 2026: Jadwal dan Line Up Beregu Putri Indonesia vs China Taipei