Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (cr-05)
Tambahan, 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Pemerasan Anggota Polisi
Selasa 23 Nov 2021, 16:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait