Kurir sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (yono)
Kurir Diringkus, Mau Kirimkan Sabu Setengah Kilogram ke Bandar di Kawasan Tanjung Priok
Selasa 23 Nov 2021, 13:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.