Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sidang Unlawful Killing Laksar FPI, Saksi dari Jasamarga Sebut Kamera CCTV Offline Saat Penembakan, Dia Beberkan Penyebabnya
Selasa 16 Nov 2021, 15:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
CFD Jakarta Sabtu-Minggu Rencananya Kapan dan di Mana? Cek Jadwal dan Lokasi yang Dikaji Pemprov DKI
Daerah
Operasi Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Pencarian 8 Korban Speedboat di Selat Sunda Diperpanjang