Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sidang Unlawful Killing Laksar FPI, Saksi dari Jasamarga Sebut Kamera CCTV Offline Saat Penembakan, Dia Beberkan Penyebabnya
Selasa 16 Nov 2021, 15:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
MyPertamina Xperience Hadir di GIIAS 2026, Kenalkan Energi Berkelanjutan dan Layanan Digital
HIBURAN
Jadwal MPL ID Season 18 Masih Dinanti, Ini Prediksi Waktu Mulai dan Daftar Roster Terbaru Seluruh Tim
HIBURAN
Spider-Man: Brand New Day Punya Berapa Post Credit Scene? Ini Penjelasan Ending dan Maknanya
HIBURAN
Villain Utama di Spider-Man: Brand New Day Siapa? Bukan Mister Negative, Ini Sosok yang Jadi Dalang Sebenarnya