Uang Rp400 juta yang Dirampok Komplotan Penggembos Ban di Kawasan PIK, Milik Pengusaha Properti

Kamis 11 Nov 2021, 14:02 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi perampokan di kawasan PIK Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi perampokan di kawasan PIK Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

"Masih kamis selidiki," ucapnya, Kamis (11/11/2021).

Rinaldo mengatakan, bila uang yang digondol rampok sebanyak Rp400 juta.

"Menurut keterangan korban, yang bersangkutan kehilangan Rp 400 juta," kata Rinaldo.

Menurut Rinaldo, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus gembos ban. Kedua pelaku dipastikan Rinaldo tidak menggenggam senjata api.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap para pelaku.

"Sudah saya bentuk tim, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diungkap," katanya. (yono)


Berita Terkait


News Update