Besok, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Uji TAA di Kasus Tabrak Lari Direksi BUMN

Jumat 05 Nov 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)

Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tabrak lari yang menewaskan seorang direksi BUMN, Aris Kadarisman alias AK (45), di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 4.30 WIB.

Terkait itu, polisi akan melakukan uji Traffic Accident Analysis atau TAA di lokasi kejadian, Sabtu (5/10/2021).

"Besok kami mau melakukan uji TAA di lokasi, mungkin jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB lah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, polisi setelah kejadian tabrak lari itu baru melakukan pengecekan dan penghitungan manual, sedangkan uji TAA belum dilakukan.

Maka itu, pada esok hari Subdit Gakkum Bin Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan uji TAA guna melakukan simulasi kecelakaan dan menentukan kecepatan pasti saat mobil menabrak AK.

"Kami akan rekonstruksi ulang biar tahu kecepatannya berapa. Kami juga nanti bisa melakukan itu melalui visual 3D laser scanner," katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini berdasarkan penghitungan manual di lokasi kejadian, mobil yang menabrak korban itu diduga dalam kecepatan tinggi.

Maka itu, korban pun sempat terpental membuat kepalanya terbentur beton tiang Jalan Layang hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya, Argo mengatakan, polisi juga telah menetapkan penabrak lari itu sebagai tersangka.

"Statusnya si penabrak pak AK ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Argo.

Menurutnya, penetapan status tersangka teradap si penabrak direksi BUMN tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tabrak lari tersebut. Meski begitu, identitasnya masih ditelusuri.

"Identitasnya belum ada jadi kami masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," katanya.

Tonton juga video "Vanessa Angel dan Suami Dimakamkan Berdampingan di TPU Taman Malaka Jakarta Selatan". (youtube/poskota tv)

Adapun pelaku tabrak lari itu dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut dinyatakan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Sedangkan pasal 312 UU LLAJ berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada kepolisian terdekat akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Polisi bahkan mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri bila tak ingin terkena hukuman yang lebih berat.

"Kami imbau kalau ada masyarakat yang mengetahui atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri, jangan sampai nanti malah dijerat pasal yang lebih berat," ujar Argo pada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Argo juga menerangkan, polisi hingga saat ini masih menantikan hasil uji rekaman CCTV yang dilakukan Puslabfor Sentul guna mengetahui identitas penabrak lari.

Di samping itu, polisi juga tengah memeriksa semua CCTV di sepanjang Jalan Pangeran Antasari sebagai upaya lain dalam mengungkap identitas pelaku tabrak lari tersebut. (adji)

Berita Terkait

News Update