Penetapan Upah Buruh dan UU Cipta Kerja

Senin 01 Nov 2021, 06:22 WIB
Massa KSPI saat demo mendesak kenaikan UMP dan pembatalan UU CIpta Kerja. (foto: rizal)

Massa KSPI saat demo mendesak kenaikan UMP dan pembatalan UU CIpta Kerja. (foto: rizal)

Patut disyukuri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sudah berkomitmen untuk menaikkan upah minimum 2022, meskipun belum diputuskan berapa kenaikan upah minimum yang disepakati. 

Namun disisi lain, kita juga tidak bisa mengesampingkan pendapat kalangan pengusaha yang memikirkan keberlanjutan usahanya jika dibebani kenaikan upah hingga 10 persen.

Kalangan pengusaha berharap upah naik sesuai aturan yang berlaku, yang ditetapkan oleh pemerintah mengacu pada data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang juga berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tentang pengupahan.

Saya kira kedua belah pihak (buruh dan pengusaha) serta pemerintah bisa duduk bersama untuk berunding agar menghasilkan keputusan yang adil soal prosentase kenaikkan upah yang menguntungkan semua pihak.

Satu sisi buruh bisa tenang bekerja karena upahnya bisa mencukupi, namun disisi lain pengusaha juga bisa tenang menjalankan usahanya. (*)

Berita Terkait

Merindukan Tokoh Panutan

Kamis 11 Nov 2021, 06:24 WIB
undefined

News Update