Tak Surut Selama Pandemi, Polri Waspadai Transaksi Kripto Untuk Peredaran Narkoba

Rabu 27 Okt 2021, 23:53 WIB
FGD geliat narkoba dalam bayangan Corona.

FGD geliat narkoba dalam bayangan Corona.

Ia juga mengungkapkan, sedikitnya 40-50 setiap hari atau 15 ribu orang per tahun meninggal karena jadi korban penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, menurut Kombes Pol. I Ketut Artha perlu diwaspadai ancaman kejahatan cyber, yaitu: a. Peredaran narkoba melalui medsos dan website; b. Peredaran narkoba melalui jaringan  internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak; dan c. Transaksi menggunakan cryptocurrency melalui internet yang tidak mudah dilacak, dan identitas tersembunyi.

Selain itu, lanjut Artha, perlu antisipasi untuk penyalahgunaan narkoba jenis baru, penggunaan situs-situs dan web untuk melakukan transaksi narkoba, serta penggunaan cryptocurrency sebagai media pembayaran bisnis Narkoba.

Adapun Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol. I Wayan Sugiri mengemukakan, 80% peredaran Narkoba menggunakan jalur laut. Terbanyak di Pula Sumatera.

Mengenai peredaran narkoba di Lapas, I Wayan Sugiri menampik spekulasi tersebut.

"Kalau pengendali ya ada yang di Lapas, tapi barangnya tidak di sana," terang Sugiri.

Apresiasi Polri

Langkah Polri yang terus bergerak menghadapi penyebaran Narkoba di tengah pandemi Covid 19 diapresiasi anggota DPR RI Arzeti Bilbina. "Jangan kita lengah dengan geliat narkoba," tutut Arzeti.

Arzeti yang juga merupakan publik figur mengingatkan adanya 250 juta warga Indonesia yang berpotensi terpapar Narkoba. Padahal, saat ini sudah sekitar 4 juta orang yang ditengarai menjadi pengguna Narkoba.

Dr. Rahmat Muhammad, M.Si, sosiolog Unhas menyampaikan, 
Sesuai Drugs Report BNN, 2020, data pengguna narkoba Indonesia: 1. Terbanyak berusia produktif, 35-44 tahun; 2. Kisaran usia pertama kali mencoba narkoba 17-19 tahun; 3. Laki-Laki cenderung terpapar narkoba; 4. Pengguna perkotaan cenderung lebih tinggi dibanding pedesaan.

Adapun faktor utama pengguna narkoba: lingkungan, pergaulan, keluarga.

Karena itu, tegas Rahmat, pencegahan harus dilakukan dengan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, represif.

Berita Terkait

News Update