Setelah disanggupi, Polisi pun menggerebek tersangka dan membekuknya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/10/2021) lalu.
Deni menjelaskan, penangkapan terhadap RAH, juga setelah polisi mendalami banyaknya kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Itu mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator, kemudian didukung juga informasi terkait beredarnya SIO palsu," pungkas Deni.
Oknum wartawan tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (yono)