Touring Jelajah Kebangsaan Wartawan Resmi Dilepas, Siap Jelajahi 34 provinsi, 15 pulau dan 7 Gunung tertinggi di Indonesia.

Jumat 29 Okt 2021, 03:47 WIB
Pelepasan Touring Jelajah Kebangsaan Wartawan (JKW) 2021. (Foto/PWI/Ist)

Pelepasan Touring Jelajah Kebangsaan Wartawan (JKW) 2021. (Foto/PWI/Ist)

POSKOTA.CO.ID - Tepat di hari Sumpah Pemuda, touring Jelajah Kebangsaan Wartawan dilepas oleh Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari pada Kamis 28 Oktober 2021 di Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Ada 4 rider yang merupakan jurnalis nasional sebagai peserta touring Jelajah Kebangsaan Wartawan (JKW) dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Mereka adalah Yanni Krishnayanni, Agus Blues Asianto, Indrawan Ibonk serta Sonny Wibisono, merupakan empat rider yang menjalani misi touring JKW-PWI dengan jarak perjalanan 17.000 kilometer selama empat bulan.

Perjalanan mereka akan melintas di 34 provinsi, 15 pulau dan 7 Gunung tertinggi di Indonesia. Empat orang jurnalis ini menggunkan motor Kawasaki yang berkolaborasi dengan Kingland Tire dan apparel Contin serta helm Trooper.

Atal S Depari mengatakan, acara ini merupakan momen Nasional yang pertama kali diselenggarakan PWI.

Ini sebagai awal untuk memulai kegiatan lainnya di bidang olahraga. Perjalanan ini juga merupakan olahraga otomotif roda dua.

Dengan adanya momen ini diharapkan ke depannya bisa membuka mata dunia, khususnya keindahan alam Indonesia.

Eksplor tempat wisata dikemudian hari akan mendatangkan banyak turis ke Tanah Air.

"Tepat di tanggal 28 Oktober yang bertepatan dengan Sumpah Pemuda, ke-4 jurnalis tersebut dimulai perjalanannya. Hal ini menunjukan semangat pemuda yang terus bergelora demi memajukan bangsa ini. Dengan pengibaran bendera start, saya melepas ke empat rider PWI untuk menjalani touring JKW-PWI," ujar Atal.

Atal juga berpesan agar perjalanan yang memakan waktu empat bulan ini dari Oktober hingga Februari 2022 mematuhi peraturan lalu lintas.

Touring yang sopan dan santun, tetap menghargai para pengendara lainnya yang melintas di jalan. Tetap menjalani protokol kesehatan (prokes).

Berita Terkait

News Update