"Peristiwa-peristiwa kejahatan seksual tidak akan menampar wajah penegakan hukum di Indonesia seperti yang terjadi di Luwu Timur, di Ternate, di Medan jika penegakan berkeadilan dan korban tak takut lapor Polisi," terangnya.
Kata Arist, setiap tahunnya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak bertambah dan terus mendominasi sehingga butuh perhatian khusus,
Tercatat, dari 465 kasus pelanggaran hak anak yang diadukan ke Komnas PA sepanjang tahun 2021, 52 persen di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak
Parahnya, dari jumlah itu, 06.52 persen dilakukan oknum polisi, dan 28.08 persen korban lebih percaya melaporkan kasusnya melalui media sosial karena pertimbangan pribadi.
"Sesungguhnya jika laporan korban kurang lengkap dan memerlukan bukti, seyogianya penyidik ikut membantu melengkapi, bukan menolak laporan. Membantu menemukan saksi yang melihat juga memfasilitasi visum korban," ungkapnya (cr02)