3. Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (Ketua Jurusan Business Law di BINUS University) sebagai Ahli Hukum Pidana.
"Dari mendengarkan pendapat ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan disimpulkan apa yang dilakukan ZS adalah ekonomi biasa yang disebut barter. Dalam terminologi ya yaitu Dinar dan Dirham," tutupnya.
"Selengkapnya nanti kita akan melakukan konferensi pers terbuka direncanakan minggu depan, dengan para teman-teman wartawan untuk membeberkan kasus ini selengkap-lengkapnya." (angga/PKL02)