Pasar Muamalah Buka Kembali Atau Tidak, Zaim Saidi yang Telah Divonis Bebas PN Depok Akan Konsultasi dengan Pemerintah

Rabu 13 Okt 2021, 17:19 WIB
Lokasi ruko milik Zaim Saidi, Pasar Muamalah yang divonis bebas, para pedagang kembali membuka usahanya. (Foto/angga) 

Lokasi ruko milik Zaim Saidi, Pasar Muamalah yang divonis bebas, para pedagang kembali membuka usahanya. (Foto/angga) 

3. Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (Ketua Jurusan Business Law di BINUS University) sebagai Ahli Hukum Pidana.

"Dari mendengarkan pendapat ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan disimpulkan apa yang dilakukan ZS adalah ekonomi biasa yang disebut barter. Dalam terminologi ya yaitu Dinar dan Dirham," tutupnya.

"Selengkapnya nanti kita akan melakukan konferensi pers terbuka direncanakan minggu depan, dengan para teman-teman wartawan untuk membeberkan kasus ini selengkap-lengkapnya."  (angga/PKL02) 

Berita Terkait

News Update