Hanya saja, ia mengatakan, keberadaan para mahasiswa itu dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 lantaran datang dan membuat kerumunan.
"Aspirasi boleh tapi dengan cara-cara yang baik. Karena kondisi dorong-dorongan ya mereka (mahasiswa) diangkut, diamankan dahulu ke Polres," katanya.
Ia memperkirakan ada sekitar lima kelompok mahasiswa yang datang berunjuk rasa. Tiga kelompok di antaranya telah dibubarkan lantaran berupaya mendekat ke kantor Pemkab Tangerang.
Tonton juga video "Dibanting Polisi, Seorang Mahasiswa Kejang-kejang". (youtube/poskota tv)
Sementara jumlah massa yang diangkut polisi belum diketahui secara pasti.
"Saya nggak hitung. Tapi itu ada satu mobil (truk polisi) penuh. Itu tersebar dari lima kelompok. Yang dua lagi di sana (gedung DPRD) sedang dijaga. Di sini (Kantor Bupati) sudah diangkut," bebernya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)