"Kita bergerak didua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana.
Dia menuturkan sanksi diberikan kepada 10 orang yang diduga pasangan mesum yakni diwajibkan membuat surat pernyataan tak mengulangi kembali perbuatannya serta diketahui oleh ketua RT dan RW ditempat mereka tinggal.
"Untuk yang Waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke Dinas Sosial," pungkasnya. (muhammad iqbal).
