Sepi Pelanggan Sejak Pandemi Covid-19, Perias Pengantin Banting Stir Jadi PSK Dirazia Satpol PP Tangerang

Minggu 10 Okt 2021, 14:47 WIB
Satpol PP Kota Tangerang saat mendata hasil razia. (iqbal)

Satpol PP Kota Tangerang saat mendata hasil razia. (iqbal)

"Kita bergerak didua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana. 

Dia menuturkan sanksi diberikan kepada 10 orang yang diduga pasangan mesum yakni  diwajibkan membuat surat pernyataan tak mengulangi kembali perbuatannya serta diketahui oleh ketua RT dan RW ditempat mereka tinggal.

"Untuk yang Waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke Dinas Sosial," pungkasnya. (muhammad iqbal).


Berita Terkait


News Update