Komnas HAM Sebut Polisi Sudah Serahkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Terlapor dan Pelapor ke RS Polri

Rabu 22 Sep 2021, 22:59 WIB
 Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi.  (fotoi: cr-05)

 Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi.  (fotoi: cr-05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah selesai memintai keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan pihak kepolisian, sudah menyerahkan proses pemeriksaan psikologi yang telah dijalankan pihak terlapor dan pelapor kepada Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Sampai saat ini masih berproses jadi masih menunggu proses di RS Polri," kata Beka di kantornya, Rabu (22/9/2021).

Kepada Komnas HAM, Beka juga menjelaskan, Kombes Hengky juga mengungkapkan komitmennya dalam menangani kasus yang melibatkan sejumlah pegawai institusi penyiaran tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti yang ada.

Hal itu juga termasuk dengan peraturan yang ada di institusi kepolisian dan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Supaya semuanya lebih terang benderang dan lebih jelas juga sehingga korban mendapatkan keadilan dan para pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus ini," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi akhirnya memenuhi undangan Komnas HAM terkait permintaan keterangan mengenai penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (22/9/2021).

Usai memberi penjelasan, Hengky mengatakan bahwa pihaknya punya komitmen yang sama dengan Komnas HAM untuk membuat terang kasus tersebut.

"Kami dengan Komnas HAM memiliki semangat yg sama untuk membuktikan bahwa memang peristiwa itu terjadi.
Sekarang prosesnya dari kepolisian, ini masih dalam tahap penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa itu terjadi," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Rabu (22/9/2021). (cr-05)

 

Berita Terkait

News Update