Saiful mengatakan saat itu, pihak keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A Kota Tangerang.
Lantaran, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tangerang.
Namun, responnya lamban hingga setahun lebih belum ada tindakan.
Sampai akhirnya, pihak keluarga kembali melaporkan ke P2TP2A Kota Untuk pendampingan.
"Lamban, si orang tua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik maka dia kembali' ke Tangksel. Maka turun lah P2TP2A Kota Tangsel mendampingi sampai ke Polres," katanya.
"Sudah pendampingan (oleh P2TP2A Kota Tangsel) dan ini yang kita sesalkan, P2TP2A Kota Tangerang yang tidak reaktif dengan penuh," tambahnya.
Saiful menyebut P2TP2A Kota Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan. Mulai pendamping psikologi, pemulihan trauma, hingga pendampingan hukum.
Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi.
"Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari tabgsel termasuk pelaporan ke Polres," jelasnya.
P2TP2A Kota Tangsel kata Saiful juga telah mengumpulkan bukti seperti hasil visum dan psikologi korban. Hasilnya menunjukkan korban memang menjadi korban pencabulan.
"Semua komplit sesuai (hasil visum, hasil psikologi dan bukti lainya) dari psikologi runtutan ceritanya (kronologi) juga sudah," katanya.
Video Banjir Bandang di Minahasa Tengara, Sejumlah Rumah Hanyut Terbawa Arus. (youtube/poskota tv)
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.