JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Ibu Kota adalah pihak yang menjadi penggugat soal pencemaran ibu kota Jakarta. Gugatannya telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan vonis Presiden Hingga Gubernur bersalah terkait pencemaran udara di ibu kota Jakarta.
Kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Ayu Eza Tiara, selaku pihak penggugat mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim.
Ia menilai kepentingan itu berpihak pada kepentingan seluruh warga dalam mendapatkan udara bersih.
“Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak
adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana namun yang lainnya terpenuhi," kata Ayu, Kamis (16/9/2021).
Ia menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana. Ini mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat
dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana dan memilih fokus untuk
melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yangsia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi.
“Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibukota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, sertaBanten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betulmenuntaskan kewajibannya,” tutur Ayu.
Khalisah Khalid sebagai salah satu penggugat, mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang.
Menurut dia, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.
“Kami berharap para Tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tutur Khalisah.
Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.