Terkuak, ADI Resmi Somasi GoFood hingga GrabFood Gara-gara Masalah ini

Kamis 09 Sep 2021, 11:21 WIB
Beberapa perusahaan jasa makanan online disomasi oleh ADI karena bekerja sama dengan restoran yang menjual daging anjing. (Foto/unsplash)

Beberapa perusahaan jasa makanan online disomasi oleh ADI karena bekerja sama dengan restoran yang menjual daging anjing. (Foto/unsplash)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Animal Defenders Indonesia (ADI) melayangkan somasi kepada beberapa platform jasa makanan online yang masih terindikasi melakukan kerjasama dengan merchant yang menjual daging anjing.

Somasi ini dilakukan melalui unggahan Instagram resmi ADI pada 4 September 2021 yang ditujukan kepada beberapa platform seperti GoFood, GrabFood, Traveloka Eats, dan Shopee Food

Melalui akunnya, mereka menyuarakan keresahan ini dengan men-tag akun-akun dari perusahaan tersebut.

“ANTIDOGMEAT Updates: Kami telah melayangkan somasi / surat teguran pertama melalui kantor pengacara/ kuasa hukum kami, kepada: @grabfoodid / @grabid, @gofoodindonesia / @gojekindonesia, @travelokaeats, dan @shopeefood_id / @shopee_id.

Atas (masih) ditemukannya penjualan daging anjing melalui vendor mereka pada platform yang disebutkan di atas. Memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana.

Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder, bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang.” tulis @animaldefendersindo melalui akunnya yang ditemukan oleh poskota.

ADI kembali bergerak untuk meneruskan kampanye ini lantaran mereka masih mendapatkan laporan perihal penjualan daging anjing oleh merchant-merchant yang terdapat pada platform tersebut.

GoFood sendiri telah memiliki aturan ketat bagi restoran yang bekerja sama dengan mereka. 

Dalam aturannya tertulis bahwa mereka melarang penjualan makanan dan minuman dari hewan peliharaan yang menimbulkan isu atau hewan liar yang diragukan kebersihannya seperti anjing, kucing, tikus, kelelawar, dan beberapa hewan lainnya.

Tidak hanya itu, mereka juga memiliki larangan untuk tidak menjual makanan dan minuman dari hewan yang dilindungi, terancam punah, dan berbahaya seperti ikan pari, ikan hiu, penyu, kura-kura, dan hewan lainnya.

Melalui Instagram-nya, ADI juga berterima kasih atas laporan yang masuk perihal penjualan daging anjing ini sehingga mereka bisa segera memproses kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Terimakasih bagi teman-teman yang sudah ikut memberikan laporan pemantauan di daerahnya.

Nantikan instruksi pemantauan bersama berikutnya, setelah tenggat waktu yang kita berikan pada surat teguran ini, apakah sudah ada perbaikan atau belum. Jika masih ditemukan penjualan daging anjing pada platform mereka, kita akan tempuh jalur hukum dan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan ketentuan perundangan.

Bersama-sama kita persempit pergerakan penjualan daging anjing hingga suatu saat semua lini penjualan bisa kita entaskan,” lanjut @animaldefendersindo melalui unggahannya.(nelsya namira putri)


Berita Terkait


News Update