Engga Ribet Lagi, Naik KRL di Stasiun Rangkasbitung Kini Hanya Perlu Tunjukan Sertifikat Vaksin

Kamis 09 Sep 2021, 01:29 WIB
Petugas di stasiun rangkasbitung  saat melakukan pemeriksaan syarat penggunaan KRL (Foto/Yusuf)

Petugas di stasiun rangkasbitung saat melakukan pemeriksaan syarat penggunaan KRL (Foto/Yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Commuter kini telah mewajibkan para penumpang untuk menunjukan sertifikat  vaksin jika ingin menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL)  di setiap Stasiun.

Kebijakaan itu kini menjadi lebih efektif dan mempermudahkan para penumpang, karena dulunya para penumpang yang ingin menggunakan  moda kereta cepat itu perlu menunjukan berbagai surat seperti STRP, surat tugas, atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan itu berlaku di seluruh stasiun, termasuk stasiun yang ada di Kabupaten Lebak yakni stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja. 

Katanya, kebijakan yang berlandaskan dari  Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu akan berlaku mulai 8 September 2021.

"Sertifikat vaksin akan menjadi syarat utama dalam perjalanan KRL, namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," katanya saat dihubungi. 

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelasnya. 

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. 

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.  

"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ungkapnya. 

Operasional dan layanan KAI Commuter  berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat. 

Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota.

Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. 

Aturan tambahan itu mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL. 

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tutup Anne.  (Kontributor Banten/Yusuf Permana)


Berita Terkait


News Update