Pertama, Lili memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahwa namanya 'harum' dalam penyidikan kasus dugaan suap Pemko Tanjungbalai. Padahal Syahrial berstatus sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai.
Kedua, Lili juga terbukti 'menjual' nama KPK. Mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai atas nama Ruri Prihartini. (*)
