TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) nekat menjajakan diri di tengah pandemi Covid-19.
Akibatnya, 10 PSK tersebut diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Aktivitas perlendiran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini kerap membuat warga resah.
Apalagi dilakukan pada masa perpanjangan PPKM Leveling untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftrian Yusuf, mengaku pihaknya bersama dengan unsur samping melakukan operasi penertiban PSK ini, Minggu (29/8/2021) dini hari.
"Pukul 1 tadi pagi. Personil Polsek Pasar kemis bergabung dengan polsek Rajeg dan Mauk menggerebak lokasi kalimati yang diduga sering adanya aktifitias prostitusi," ujarnya.
Rifki menegaskan, seharusnya dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini tidak dibenarkan tempat hiburan malam beroperasi.
Apalagi saat ini Pandemi Covid 19 saat ini belum dapat ditangani dengan maksimal.
"Seharusnya tidak beroperasi tempat karaoke ini. Sempat kita segel tapi kenapa buka lagi," jelasnya.
Menurutnya, atas temuan puluhan PSK ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Karoke seharusnya dalam situasi PPKM, tidak beroperasi. Kita akan lidik karena sudah disegel oleh Satpol PP dan berapa kali penindakan tapi kita cek ada aktifitas dan segel dibuka (mereka PSK)," jelasnya.