"Karena di Polsek Cinere tidak ada unit pelayanan perempuan dan anak, jadi sama anggota disuruh minta datang ke Polres Metro Depok unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk buat laporan.
"Keesokan harinya tepat Jumat (27/08/2021) siang datang ke Polres Depok buat laporan resmi. Setelah itu anggota meminta untuk divisum," tuturnya.
Lantaran minim saksi dan bukti, lanjut D, karena situasi keadaan jalan yang sepi dan gelap serta tidak ada rekaman CCTV sehingga menyulitkan penyidik.
"Harapan saya supaya polisi dapat mengungkap kasus ini. Sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya lagi, " tutupnya.
"Meskipun terdengar mustahil, semoga ruang aman bagi perempuan dan anak selalu diupayakan keberadaannya. Surat Tanda Penerimaan Laporan dan Pengaduan Nomor : LP /B/1580/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya Jumat 27 Agustus 2021, Kasus 281 KUHP melanggar Kesusilaan."
Sementara itu Kapolsek Cinere Kompol Tata Irawan mengatakan laporan korban sempat diterima anggota piket SPKT.
"Mengetahui kejadian kasus pelecehan korban langsung kita arahkan ke Polres Metro Depok karena memiliki unit PPA," pungkasnya. (*)