SAMARINDA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja selesai melakuan kunjungan kerja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Sejumlah warga Samarinda tampak antusias melihat iring-iringan dari rombongan pengawal serta mobil Presiden melintas di setiap titik jalan yang dilewatinya.
Akan tetapi ada satu kejadian menarik yang membuat hal itu menjadi viral di media sosial, yakni saat rombongan iring-iringan Presiden Jokowi memberikan jalan dan mempersilakan sebuah mobil ambulans untuk jalan duluan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @info_samarina_, awalnya memperlihatkan adanya iring-iringan motor pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang mengendari motor dengan kecepatan yang sedang.
Kemudian tak berselang lama datanglah mobil ambulans berwarna putih dengan kecepatan kencang sambil menyalakan sirine sebagai tanda bahwa sedang dalam keadaan darurat.
Melihat adanya ambulans sambil membunyikan sirine, membuat iring-iringan presiden langsung sediikit minggir untuk memberikan jalan kepada ambulans itu.
Melihat kejadian itu, banyak netizen di Instagram yang memberikan apresiasi tinggi kepada presiden dan juga pengawalnya yang telah berbaik hati memberikan jalan kepada ambulans yang melintas.
"Yg biasa halangi jalan ambulance. Gk malukah sama R1 kah. Yg ngasih jalan.. Semoga selamat pasien diambulance," tulis akun @noviakamila03.
"Kereennnn.. Presiden aja ngalah sama ambulance, yg menghalangi apalgi yg marah2, siapa looo?," komentar akun @dawiy23.
"Presiden n rombongan aja kasih jalan ke ambulans yang lewat," ucap akun @radian.saputra.
Sebagaimana diketahui bahwa urutan prioritas kendaraan sudah diatur oleh negara dan tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 134 dan 135.
Dalam undang-undang itu, tercantum beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut ini:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009. (cr03)