Sementara, berdasarkan gelar perkara penyidikan TS dan IS selaku mantan pejabat ditetapkan tersangka karena dinilai orang paling bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah Ponpes. (kontributor banten/luthfillah)
Audit BPKP Keluar, Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Hibah Ponpes di Banten Mencapai Rp70 Miliar
Senin 09 Agu 2021, 17:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya