JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabarnya 34 tenaga kerja asing (TKA) China masuk lagi ke Indonesia saat PPKM level 4 masih berlangsung.
Menurut keterangan, 34 TKA China itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8/2021)
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan informasi jika ada 34 TKA China yang masuk.
Kepala Bagian Humas dan Umum DItjen Penanganan Covid-19 Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menegaskan jika TKA China itu memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sesuai prosedur pemerintah Indonesia.
Selain itu, 34 TKA asal China tersebut lolos pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Angga
Sontak informasi tersbeut sampai ke telinga Ketua Dokter Indonesia Bersatu, Dokter Eva Sri Diana Chaniago.
Ia lantas menyampaiakan keresahannya melalui unggahan di akun Twitter @__Sridiana_3va.
Sambil menyematkan emotikon dengan ekspresi menangis, Dokter Eva seolah sudah sangat lelah.
"Di sini aku sebagai Nakes menjerit," tutur Dokter Eva sebagaimana dikutip dari akun twitter @__Sridiana_3va, Minggu, (8/8/2021)
Tentu saja hal ini menjadi momok menakutkan bagi warga Indonesia terutama Nakes yang berdiri di garda terdepan melawan virus corona.
Mereka khawatir, orang asing yang masuk membawa dampak varian baru Covid-19 lainnya.
"Virus baru lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, 34 TKA China itu datang dengan Pesawat Citilink QG 8815 membawa bersama dengan tiga penumpang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain 34 TKA China dan tiga WNI, pesawat Pesawat Citilink QG 8815 turut membawa 19 orang awak alat angkut.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19.
Pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut. (cr09)
