Misteri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Semua Pihak Diminta Legowo

Jumat 06 Agu 2021, 14:52 WIB
Koordinator Relawan Jokowi, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi. (foto: dok. pribadi)

Koordinator Relawan Jokowi, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi. (foto: dok. pribadi)

Harus Legowo

C Suhadi berharap semua pihak harus legowo menyikapi masalah ini, dan Polda tidak perlu malu meminta maaf seperti baru-baru ini sudah disampaikan Kapolda Sumsel kepada masyarakat dengan tanpa mencari kambing hitam seolah-olah ini ulah dari anak Akidi Tio.

Sebab menurut hukum semua pihak salah dan tidak hati-hati berkaitan dengan sumbangan yang dilabeli Hibah.

Karena kalau benar pijakan itu hibah, masyarakat akan menanyakan kepada Pihak Polda, apa legal standing hibah, sebab hibah itu adalah proses hukum perdata, sebagai mana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam pasal 1666.

“Dalam pasal tersebut dikatakan, hibah adalah pemberian cuma-cuma atas suatu barang baik bergerak maupun tidak,” tandas C Suhdi.           

Berpijak kepada rumusan pasal tersebut di atas, artinya pada waktu pengumuman seperti diliput media menurut hukum hibah yang di sebut juga donasi sudah final yaitu, sudah ada serah terima dari si pemberi hibah kepada si penerima hibah dana Rp2 T, karena subyek hukum yang dikenal dalam UU  antara pemberi (Heriyanti Tio) dengan Penerima Kapolda Sumsel, ada dalam liputan itu.

Karena memang yang namanya hibah harus dihadiri oleh kedua belah pihak sebagai salah satu syarat sahnya hibah.  Sehingga apabila menyimpang dari ketentuan diatas, maka itu bukan hibah sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata.

“Pada sisi pidana, bisa saja berita hoaks menjadi pintu masuk untuk memproses ini. Namun sebagai subyek pelapor adalah masyarakat yang menerima berita hoax ini dan masyarakat di sini adalah masyarakat Sumsel, bukan masyarakat Indonesia karena donasi bodong itu untuk masyarakat Sumsel. Selain itu, yang menjadi pihak dalam laporan tersebut bukan hanya Heriyanti akan tetapi semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. “Repot tentunya kalau sampai masuk wilayah hukum,” ujarnya.

“Sudah tepat langkah Kapolda telah meminta maaf dan mengakui kesalahan, ini penting untuk menghindari kegaduhan yang terjadi di masa Pademi, Ingat program pemerintah sedang menangani bahayanya virus corona bukan sedang buat film kartun tentang sebuah kelucuan untuk meningkatkan imun.

“Saya dari hati yang paling dalam sudah memaafkan masalah ini, barangkali juga yang lainnya,”  pungkasnya. (tiyo)

Berita Terkait

Dua T: 2 Telor Tahu Tempe!

Selasa 10 Agu 2021, 06:30 WIB
undefined

News Update