Hari Ini Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Bertambah 39.532 Kasus

Jumat 06 Agu 2021, 18:50 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: tangkapan layar YouTube Satgas Covid-19)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: tangkapan layar YouTube Satgas Covid-19)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, kasus Covid-19 bertambah 39.532 orang, secara nasional mereka yang positif mencapai 3.607.863 orang. 

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan mereka yang sembuh per hari Jumat (6/8/2021) bertambah 48.832 orang, sehingga angka kesembuhan sudah mencapai 2.966.478 orang. 

Kasus kematian akibat Covid-19 per hari Jumat (6/8/2021) bertambah 1.635 orang, sehingga secara nasional mereka yang wafat sudah mencapai 104.010 orang. 

Dalam pengumumannya, Satgas juga mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun air mengalir untuk mencegah penularan Covid-19. 

Satgas mengumumkan adanya tujuh provinsi sebagai penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 secara nasional dengan penambahan di atas 2.000.

Yakni, Jawa Barat bertambah sebanyak 4.580 kasus, kemudian Jawa Timur bertambah sebanyak 4.490 kasus,  dan Nusa Tenggara Timur bertambah 3.598 kasus. 

Lalu, Jawa Tengah bertambah sebanyak 3.022 kasus, Riau bertambah sebanyak 2.205 kasus, DKI Jakarta bertambah 2.185 kasus dan Sumatera Utara  bertambah 2.045 kasus.

Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menegaskan cakupan vaksinasi diperluas hingga kelompok masyarakat rentan dan tanpa NIK. 

"Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi salah satunya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK)," terang Wiku. 

Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta, Jumat (6/8/2021) tentang perkembangan penanganan Covid-19. 

"Surat edaran ini mengamanatkan kepada dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," Wiku. 

Lebih lanjut, masyarakat rentan dimaksud seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan (LP), penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. 

Sementara, untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah. (johara)

Berita Terkait

News Update