Ya Ampun Padahal Lagi Zona Merah, Pilkades Serentak di Lebak Jalan Terus

Jumat 30 Jul 2021, 16:05 WIB
Kepala DPMD Lebak Babay Imrony mengatakan Pilkades Serentak di 266 Desa di Kabupaten Lebak akan tetap berjalan pada tahun 2021 ini.  (foto: yusuf)

Kepala DPMD Lebak Babay Imrony mengatakan Pilkades Serentak di 266 Desa di Kabupaten Lebak akan tetap berjalan pada tahun 2021 ini.  (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 266 Desa di Kabupaten Lebak akan tetap berjalan pada tahun 2021 ini. 

Pelaksanaan Pilkades serentak itu akan tetap dilakukan meski kini wilayah Kabupaten Lebak masuk di zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Hal itu berbeda dengan Kabupaten Pandeglang yang telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkadesnya.

"Kita belum ada rencana untuk menunda atau mengundur pelaksanaan Pilkades, karena kita sendiri masih di tahapan penyaringan," kata Kepala DPMD Lebak Babay Imrony saat dihubungi, Jum'at (30/7/2021).

Babay mengatakan, pelaksanaan Pilkades sendiri kini memasuki tahapan penyaringan bakal calon kepala Desa.

Katanya, saat ini sudah terdapat 921 orang yang mencalonkan diri dan menjadi bakal calon kepala desa yang akan ikut memeriahkan pesta demokrasi rakyat di tingkat Desa itu.

"Saat ini masih tahapan penyaringan, dengan ada pihak incumbent yang masih mengurus temuan agar bisa ikut maju dalam pelaksanaan Pilkades itu," katanya.

Pihaknya juga memastikan pelaksanaan pemilihan suara yang direncanakan pada tanggal 26 September 2021 nanti menerapkan protokol kesehatan, setiap Desa yang akan menggelar Pilkades itu diberikan kewenangan untuk menggunakan dana desa sebesar 8 persen, yang nantinya digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan (Prokes).

"Dana itu sudah disisihkan sejak awal tahun, sehingga protokol kesehatan bisa disiapkan jauh-jauh hari," katanya.

"Kalau pun situasinya (Pandemi Covid-19,-red)  makin memperparah maka pelaksanaan Pilkades bisa ditunda, namun tidak lewat tahun atau masih di tahun 2021 ini," lanjutnya.

Dalam pelaksanaanya, pihaknya juga membatasi bahwa di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dibatasi 500 orang saja.

Berita Terkait

Pilkades Purwakarta Ditunda?

Rabu 04 Agu 2021, 16:47 WIB
undefined

News Update