"Uang yang diterima dari nasabah kemudian dipakai atau digunakan sendiri," jelasnya.
Modus kedua, kata Adi, NA melakukan simpan pinjam dari tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.
Caranya, tersangka memberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah yang melakukan penarikan tabungan.
Usai kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, NA menggunakan slip penarikan pertama untuk melakukan penarikan bagi nasabah.
Sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan.
"Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah," papar Adi.
Dia mengungkapkan jumlah uang nasabah yang digelapkan tersangka mencapai Rp541 juta.
Uang itu, katanya, digunakan NA untuk kepentingan pribadi.
Saat itu banyak nasabah yang datang melakukan komplain ke bank karena uang setoran mereka tidak masuk ke rekening nasabah.
Adi menyebut tersangka sudah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep untuk penyelesaian pemberkasan perkara.
Jika pemberkasan dalam periode itu belum rampung, sambungnya; "Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan bisa selama 40 hari."
NA sendiri ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).