"Penerapan UU perlindungan anak yang sudah tersedia belum diterapkan aparat penegak hukum. Misal UU RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur bahwa ketentuan UU ini menerapkan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana seumur hidup bahkan hukuman mati," tukasnya. (ifand)
Peringati Hari Anak Nasional, Komnas PA Sebut Kasus Kekerasan Anak Naik 52 Persen dari Tahun Sebelumnya
Kamis 22 Jul 2021, 19:39 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait