JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adanya aktivitas para karyawan P T Yamaha Music Manufacturing Indonesia di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur saat PPKM Darurat dinilai telah melanggar aturan.

Aktivisi Ini Laporkan Pelanggaran PPKM Darurat, Minta Gubernur Anies Tidak Pandang Bulu
Sabtu 17 Jul 2021, 13:41 WIB

PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia yang diduga masih memperkerjakan karyawan dimasa PPKM Darurat . (Ist)
Mengingat, perusahan tersebut bukan merupakan yang termasuk esensial maupun kritikal yang diperbolehkan beroperasi dimasa PPKM Darurat.
"Aktivitas PT Yamaha Music berpotensi menjadi klaster baru pandemi Covid-19. Padahal, Pemprov DKI saat ini sedang berjuang menanggulangi pandemi virus Corona," terang Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto, Sabtu (17/7/2021).
Atas adanya pelanggaran tersebut, Gubernur Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya pun diminta untuk menindak tegasnya.
"Kita berharap ada rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelanggara PPKM Darurat yang diberikan Satgas Covid-19, sehingga tidak ada kesan pandangan bulu dalam menegakan aturan PPKM Darurat," tegasnya.
Sementara itu, sikap tidak koperatif ditunjukan pihak PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia saat wartawan ingin melakukan konfirmasi.
Salah satu manager bahkan melakukan pengusiran, dan minta wartawan untuk meninggalkan lokasi.
Sebagaimana aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya memperbolehkan pekerja pada bidang esensial dan kritikal. Pembatasan ini, dilakukan untuk menekan penyebaran kasus aktif Covid-19 yang terus melonjak.
Adapun pekerjaan yang diperbolehkan itu seperti pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. (deny)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Penerapan PPKM Darurat Memasuki Pekan Ketiga, Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Ibukota Tampak Lenggang
Minggu 18 Jul 2021, 10:03 WIB

Anies Baswedan Beberkan Evaluasi Selama 2 Pekan PPKM Darurat di Jakarta
Minggu 18 Jul 2021, 18:00 WIB

News Update
Cara Pinjol Uang Rp750.000 Lewat DANA Tanpa Syarat KTP dan BI Checking, Gunakan Fitur Ini
02 Mei 2025, 11:04 WIB

Digiland 2025 Siap Digelar, Telkom Dapat Dukungan dari Gubernur Jakarta
02 Mei 2025, 11:02 WIB

6 Weton Paling Beruntung Besok 3 Mei Diprediksi Kaya Raya dan Bahagia, Apakah Anda Salah Satunya?
02 Mei 2025, 10:57 WIB

Pemprov Jakarta Putihkan Sebanyak 6.652 Ijazah Siswa
02 Mei 2025, 10:55 WIB

Pinjol Resmi OJK, Cairkan Rp500.000 dengan Syarat KTP dan Data Diri, Begini Cara Lengkapnya
02 Mei 2025, 10:55 WIB

Cara Bersihkan Laptop Terkena Virus Secara Mandiri
02 Mei 2025, 10:55 WIB

Pinjam Uang Pakai SeaBank Cukup Verif KTP dan Data Diri, Simak Caranya di Sini
02 Mei 2025, 10:50 WIB

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak
02 Mei 2025, 10:44 WIB

Cairkan! Aplikasi Penghasil Saldo Terbaru 2025, Terbukti Membayar
02 Mei 2025, 10:41 WIB

OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?
02 Mei 2025, 10:40 WIB

Skor Kredit Pindar Jelek di OJK? Begini Cara Bersihkannya dengan Mudah!
02 Mei 2025, 10:39 WIB

Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Bisa Akses Google Kontak untuk Teror Nasabah
02 Mei 2025, 10:37 WIB

3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak
02 Mei 2025, 10:35 WIB

Makin Lengket, Fuji Kini Punya Panggilan Sayang untuk Verrell?
02 Mei 2025, 10:31 WIB

Perkuat Bisnis Digital, Konsolidasi Pendapatan Telkom Catat Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025
02 Mei 2025, 10:28 WIB

Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!
02 Mei 2025, 10:28 WIB

Pinjol Kamu Selalu Ditolak? Ada Penyebabnya Cek di Sini
02 Mei 2025, 10:26 WIB
