"Dari hasil swab tes antigen, salah satu diantaranya ternyata diketahui reaktif Covid-19 dan kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Atas pelanggaran yang dibuat, kata Erwin, pihaknya pun akan memberikan sangsi tegas karena menimbulkan kerumunan.
Dimana tim penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, tentang kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sangsi ini pun untuk memberi efek jera agar tak adalagi kerumuman ditengan PPKM Darurat," terangnya.
Karena itu, sambung Erwin, meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam PPKM Darurat.
Pasalnya, sangsi tegas pun akan diberikan atas pelanggaran yang dibuat masyarakat.
"Saat ini angka Covid-19 terus tinggi, mari kita sama-sama untuk tetap berada di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya. (Ifand)