Kini, pelaku Ayu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pelaku Denis dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (adji)
Ibu dan Anak Hipnotis Istri Almarhum Jurnalis Metro TV di RS Kemang, Diciduk Polisi
Kamis 08 Jul 2021, 17:39 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Fasilitasi UMKM Binaan di FIFA ASEAN Cup 2026, Bawa Semangat Lokal ke Panggung Internasional
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000